Kasus SPPD Fiktif Buru Naik Penyidikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran perjalan dinas atau SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp2,5 miliar, ke tahap penyidikan.

Kasus yang diduga menyeret nama mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan tersebut, ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan keterangan dan bukti, dan ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Kami sudah konfirmasi ke Kejari Buru, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa (kasusnya) sudah di tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

Dalam kasus tersebut, kata Kajati, Kejari Buru telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk memeriksa bukti dokumen perjalanan dinas

“Mungkin tahapan selanjutnya akan disampaikan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi,” ungkapnya.

Dijelaskan, sempat terjadi penguluran waktu pengumpulan dokumen perjalanan dinas itu karena bertepatan dengan mutasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) setempat.

“Jadi ada beberapa dokumen yang belum terkumpul kemarin, kini sudah mereka (penyidik) kumpul dan masih tetap dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dikatakan Kajati, meskipun keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejari Buru, namun hal itu tidak menyurutkan semangat anak buahnya di kabupaten penghasil minyak kayu putih itu kendor dalam mengusut kasus ini.

“Hanya memang kendala dihadapi di daerah adalah kekurangan SDM, tetapi proses tetap jalan tingkat penyidikan, tetap bergerak dilakukan pemeriksaan katena itu Sprindik. Nanti endingnya macam apa itu teman-teman penyidik akan sampaikan,” terangnya.

Ditambahkan, lambatnya penganan kasus ini karena Amustafa Besan merupakan salah satu peserta pada Pillkada tahun 2024 kemarin. Untuk menjaga profesionalitas Jaksa, maka waktu penanganannya ditangguhkan.

“Sesuai kebijakan Jaksa Agung, kita disuruh menangguhkan sampai waktu yang ada. Jadi kita netral, dan setelah selesai pilkada dulu karena di Buru salah satu peserta ikut PSU,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version