Teregistrasi, Gugatan PSU di Buru Tunggu Jadwal Sidang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton (AMANAH), telah terregistrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sehingga, tinggal menunggu jadwal sidang.

“Gugatan Amus-Hamsah telah terregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025, tunggu jadwal sidang saja,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 22 April 2026.

Menurutnya, dalam salinan surat yang diterima pihaknya tertanda Plt. Panitera Wiryanto, menyebutkan bahwa pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan PHPU Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) nomor: 4/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Amus Besan-Hamsah Buton.

“Jadi kita akan mendapatkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu dekat melalui web resmi MK. Dan dalam aturan paling lambat empat hari setelah tercatat dalam e-BRPK,” ujar Subair

Dia mengakui, sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal penting dalam menentukan apakah MK akan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut atau tidak.

“Nanti setelah sidang pendahuluan baru diputuskan lanjut ke tahap pembuktian atau dissmisal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum paslon AMANAH, Ahmad Belasa, mengatakan, gugatan terhadap KPU Buru itu baik dari proses penghitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, sampai pada rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Buru didasarkan pada sejumlah persoalan yang ditemukan, terutama dalam melaksanakan putusan MK.

“KPU Kabupaten Buru selaku eksekutor tidak melaksanakan putusan MK. Di mana, dalam amar putusan, MK memerintahkan proses pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Dabowae harus dilakukan berdasarkan DPT, DPPT dan DPTB. Tapi KPU tidak melaksanakan putusan MK tersebut,” tuturnya, Rabu, 9 April 2025.

“Ada pemilih yang tidak mendapat undangan hak pilih namun diketahui mencoblos. Nah, secara substansial, tindakan KPU melanggar prinsip, azas yang diatur konstitusi,” sambung Belasa.

Menurutnya, terdapat juga pelanggaran yang terjadi saat Penghitungan Surat Suara Ulang (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea. Meski begitu, Belasa tidak merincikannya secara detil. Alasannya, berkiatan dengan materi gugatan.

Selain itu, lanjutnya, proses pengamanan disaat PSU dinilai over standar operasional prosedur (SOP) dan berdampak pada psikologi pemilih.

“Sejak Orde lama, Orba sampai demokrasi dengan prinsip keterbukaan ini, tidak ada prosedur pengamanan yang over seperti dilakukan pada saat PSU. Ini sangat berdampak terhadap psikologi pemilih dan kebebasan mereka memberikan hak suara pada PSU,” ungkapnya.

Bagi Belasa, PSU dan PUSS mempraktikkan kejahatan demokrasi secara terstruktur dan diduga ikut melibatkan aparat keamanan.

“Saya bisa bilang ini sebagai kejahatan demokrasi yang terstuktur. Mulai dari prosedur yang mengabaikan perintah MK sampai pengamanan yang sangat over SOP yang dilakukan,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan