Masih Lanjut, Periksa Saksi Ahli

  • Bagikan

Kasus Jalan Danar-Tetoat Jalan Ditempat

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2023, terkesan jalan di tempat.

Bagaimana tidak, sampai dengan saat ini belum ada perkembangan penanganan kasusnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Padahal, sejumlah saksi termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, telah diperiksa beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla lewat Kaur Penerangan Masyarakat (Penmas) AKP Imelda Haurissa, menegaskan bahwa pihaknya masih memproses kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah itu.

“Untuk (kasus) Jalan Danar-Tetoat, masih lanjut,” tegas dia, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 22 April 2025.

Lanjut dimaksud, sambung AKP Imelda, yakni penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam waktu dekat ini.

“Jadi, lanjutan pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya tanpa menyebutkan ahli dari lembaga mana yang bakal diperiksa.

Diketahui, anggaran paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra, bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pelaksanaannya, anggara telah dicairkan 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung, sehingga terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan