Usut Dugaan Korupsi KPU Buru
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Selain mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, Polres setempat juga diminta agar dapat mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp33 di Kantor KPU tersebut.
Pasalnya, telah terungkap motif pembakaran kantor KPU Buru untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar, agar terhindar dari pemeriksaan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Polisi jangan fokus di kebakaran saja, polisi juga harus usut dugaan korupsinya, karena patut diduga dilakukan secara berjamaah,” desak Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku, Alberthus YR Pormes, kepada Rakyat Maluku, Senin, 21 April 2025.
Menurut Pormes, guna mengungkap dugaan korupsinya, pihak Polres bisa mengembangkan keterangan dari bendahara KPU Buru inisial RH (48). Sebab, yang bersangkutan dalam pemeriksaan telah mengakui perbuatannya bersama-sama dengan dua mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45) dan AT (42), membakar kantor KPU Buru.
“Pernyataan tersangka RH saat diperiksa itu kan sudah jelas. Jadi, aparat penegak hukum jangan menunggu lama lagi, segera kembangkan dan ungkap siapa saja yang patut diduga merugikan keuangan negara, kemudian tetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Menurutnya, proses penyelidikan tak hanya difokuskan pada tindak pidana pembakaran, tetapi juga akan menyasar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami masih menunggu hasil audit sebagai dasar untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana hibah. Kalau hasil audit diserahkan ke Polres, kita siap,” janji Kapolres.
Ia menegaskan, hasil audit merupakan elemen penting untuk mengukur potensi kerugian negara. Tanpa audit itu, penyidik belum dapat melangkah lebih jauh ke ranah pidana korupsi.
Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku pembakaran terus berlanjut, termasuk mendalami motif serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam insiden tersebut. (AAN)