Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi BRI Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.

“Calon tersangka kasus BRI Ambon sudah ada, tunggu saja nanti, segara kita ekspose,” ungkap salah satu Jaksa senior di Kejati Maluku, yang meminta namanya tidak dikorankan, kepada media ini di Ambon, Senin, 21 April 2025.

Menurutnya, calon tersangka tersebut segera diekspos setelah Tim Penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

“Sampai sekarang kita masih tunggu hasil auditnya. Kalau sudah ada, baru kita gelar perkara hasil penyidikan sekaligus eksposes tersangkanya. Jadi, semua ada prosedurnya, tidak asal melangkah,” terang sumber itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, juga mengakui bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Pusat.

“Untuk kasus BRI Ambon, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK. Kalau ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ditindaklanjuti dengan ekspose penetapan tersangka,” akuinya.

Penyelewengan keuangan BUMN tersebut, tambah Ardy, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, sebagaimana temuan hasil audit internal (BRI),” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan