PT. Almira Lintang Pratama Diduga Gelapkan Upah Lembur dan Dana Pensiun Pegawai

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah pegawai PT. Almira Lintang Pratama Cabang Ambon mengungkapkan dugaan penggelapan hak-hak mereka berupa upah lembur dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sejak tahun 2016 hingga 2024.

Perusahaan yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pengoperasian mesin milik PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara di bawah pengawasan UP3 Ambon ini, dinilai abai terhadap kewajiban normatif terhadap para pekerjanya.

Salah satu pegawai PT. Almira Lintang Pratama yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka baru mulai menerima slip gaji pada tahun 2025. Padahal, ia dan beberapa rekannya telah bekerja sejak tahun 2016.

Ironisnya, slip gaji tersebut mengungkap keberadaan DPLK yang selama ini tidak pernah disetor PT. Almira Lintang Pratama ke rekening DPLK para pekerja.

“Upah lembur ini baru kami ketahui setelah membuat NPWP di tahun 2019 dan menerima formulir Surat Pajak Tahunan (SPT) A1 dari perusahaan pada 2020. Setelah kami pelajari, tertera jumlah upah lembur yang seharusnya kami terima,” ujarnya, kepada media ini, Minggu, 20 April 2025.

Menurutnya, berdasarkan data yang tercantum dalam SPT, upah lembur yang tercatat namun tidak dibayarkan yaitu, tahun 2021 sebesar Rp1 juta, tahun 2022 Rp12 juta, tahun 2023 Rp17 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp10 juta.

Di mana, total keseluruhan mencapai Rp40 juta per orang, yang menurut karyawan merupakan hak mereka atas kelebihan jam kerja. Para pekerja mengaku rutin bekerja selama 12 jam per hari, melebihi ketentuan standar 8 jam kerja.

Tak hanya itu, persoalan lain yang mengemuka adalah pemotongan iuran DPLK sebesar Rp500 ribu per bulan yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan saldo rekening DPLK, jumlah yang tersedia hanya sekitar Rp9 juta dari periode kerja 2016-2024. Padahal, menurut perhitungan pegawai, jumlah seharusnya mencapai lebih dari Rp50 juta.

“Pertanyaannya, ke mana selisih dana tersebut? Pemotongan rutin dilakukan setiap bulan, tapi tidak pernah kami lihat realisasinya,” lanjut pegawai tersebut.

Ia menjelaskan, para karyawan telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara internal dan bahkan melalui audiensi bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku.

Sayangnya, pihak perusahaan tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut dan hingga kini belum merealisasikan janji pembayaran hak-hak karyawan.

Dengan ini, para pegawai PT. Almira Lintang Pratama mendesak pihak perusahaan untuk segera membayar seluruh upah lembur yang belum dibayarkan sejak 2016 hingga 2024.

“Kami minta pihak PT. Almira Lintang Pratama segera menyelesaikan dan mengembalikan hak DPLK pegawai sesuai dengan jumlah potongan dari slip gaji yang selama ini diterima,” pinta sumber itu.

Ia juga memastikan bahwa pihak PT. Almira Lintang Pratama sampai dengan saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penggelapan upah lembur dan DPLK tersebut.

“Pihak perusahaan juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” pungkasnya.

Pimpinan PT. Almira Lintang Pratama Cabang Ambon, Hj. Murni, yang dikonfirmasi via telepon, tidak merespon. Padahal, nada ponselnya berdering. Media ini juga sudah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), namun tidak aktif alias centang satu. (RIO)

  • Bagikan