DPRD Dukung Pemkot Soal Pemekaran Batumerah dan Urimessing

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Kota Ambon mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang akan melakukan pemekaran satu desa baru di wilayah Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, dan wilayah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta, mengatakan, dukungan itu untuk mempermudah pelayanan publik. Asalkan, pemekaran desa dan kelurahan memenuhi syarat administrasi, baik menyangkut jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa.

“Jika dilihat dari syarat administrasi tersebut, memang Negeri Urimessing dan Batu Merah sudah memenuhi, baik terkait jumlah penduduk, luas wilayah maupun potensi yang ada di masing-masing wilayah. Maka kami mendukung rencana Pemkot Ambon,” kata Toisuta, di Ambon, Minggu, 20 April 2025.

Dia menjelaskan, pemekaran ini penting untuk mempermudah masyarakat dalam urusan pelayanan publik. Seperti di Negeri Urimessing, jarak antara dusun dengan negeri induk itu sangat jauh.

“Ketika masyarakat mendapatkan bantuan, biaya transportasi untuk mengambil bantuan di negeri induk lebih besar dari pada bantuan yang didapat,” jelasnya.

Selain itu, pemekaran desa dan kelurahan juga akan mendorong pemerataan pembangunan. Dengan adanya desa/kelurahan baru, maka pembangunan akan lebih merata di seluruh wilayah kota.

Terlepas dari itu, pemekaran desa/kelurahan tidak berarti mempengaruhi hak adat istiadat negeri induk terhadap desa/kelurahan yang dimekarkan.

“Desa/kelurahan hanya menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Jadi pemekaran ini tidak menghilangkan substansi dari negeri adat,” jelas Fadli.

Sebelumnya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa rencana pemekaran desa baru di Negeri Urimessing dan Batu Merah tidak akan menghilangkan atau mengurangi hak-hak adat masyarakat yang telah lama hidup di negeri tersebut.

“Itu masih dalam rencana yang akan dikaji. Yang pasti, pemekaran akan tetap menghormati nilai-nilai adat istiadat yang telah mengakar,” kata Wali Kota Bodewin di Ambon.

Menurutnya, pemekaran desa baru bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, bukan untuk menghapus sejarah atau mengabaikan hak-hak adat yang ada.

“Contohnya saja Negeri Halong dimekarkan jadi Desa Latta dan Lateri, dan sampai hari ini hak-hak wilayah adat ada di Halong. Jadi tidak menghilangkan hak adat itu,” jelasnya

Bodewin mengaku, Negeri Batu Merah memiliki jumlah penduduk lebih dari 90 ribu jiwa. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan dengan penduduk di kabupatan Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD).

Sehingga, perlu ada pemekaran desa baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya.

“Jumlah penduduk 90 ribu lebih dan itu diurus hanya oleh seorang raja. Sementara di Bursel atau MBD, itu punya Bupati, Kadis, Kepala Kecamatan dan lainnya. Makanya pemekaran itu penting,” ujarnya

Ditambahkan, ini masih dalam rencana dan nantinya akan dikaji secara bersama dengan pihak berkompeten.

“Kalau itu memungkinkan, kenapa tidak. Yang pasti, pemekaran tidak akan menghilangkan hak-hak wilayah adat,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan