RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Maluku Tenggara (Malra) bersama Polsek Kei Besar Utara Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pembacokan berinisial N.T terhadap korban Finsensius Temorubun di Desa/Ohoi Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
“Terduga pelaku sudah diamankan pada Senin, 14 April 2025, pukul 12.30 WIT, dan kemudian langsung di bawa ke Kantor Polres Malra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma.S.P, kepada media ini, Rabu, 16 April 2025.
Kapolres menceritakan, peristiwa pembacokan itu berawal dari terduga pelaku N.T dengan saudara T.T dan L.T.L yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Franseda Temorubun di Desa/Ohoi Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Barat pada 13 April 2025 pukul 00.10 WIT.
Saat itu, terduga pelaku mengancam korban Finsensius Temorubun dan dua rekannya, sehingga terjadi perkelahian.
Kemudian pada pukul 00.30 WIT dini hari, terduga pelaku N.T yang merasa tidak puas datang kembali dengan membawa sebilah parang bersama dengan saudara T.T dan L.T ke rumah korban Finsensius Temorubun.
Tanpa korban Finsensius Temorubun sadari tiba tiba terduga pelaku N.T. melakukan penganiyaan dengan cara membacok ke arah kepala korban sebanyak dua kali pada leher bagian belakang dan belakang kepala.
Sehingga korban mengalami luka robek dan dilarikan ke Puskesmas Wakol, Kecamatan Kei Besar, untuk mendapat pertolongan pertama. Dan pada pagi hari, korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah melakukan pembacokan, terduga pelaku N.T bersama saudara T.T dan L.T melarikan diri ke arah hutan Desa Ohoi Yamtimur. Kemudian Polres Malra bersama Polsek Kei Besar Utara Timur melakukan pencarian intensif terhadap pelaku.
“Sehingga pada 14 April 2025 pukul 12.30 WIT, terduga pelaku N.T berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, bahwa pihaknya juga telah melakukan Olah TKP di Desa/ Ohoi Yamtimur, mengambil keterangan saksi-saksi dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan N.T. sebagai tersangka tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman lima tahun pidana Penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi bahkan menghindari mengkonsumsi minuman keras, karena orang yang dalam keadaan mabuk dapat melakukan berbagai bentuk pidana yang jelas merugikan diri sendiri.
“Karena minuman keras adalah salah satu faktor utama berdampak pada tingginya angka kriminalitas. Sehingga dibutuhkan peran serta perangkat desa/ohoi, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak sekolah untuk bersama menyikapi hal tersebut,” imbaunya. (RIO)