Laporan Eks Pj Bupati Malra Terkendala Saksi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Laporan dugaan pengancaman pembunuhan yang dibuat eks Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra), Samuel E. Huwae, sampai saat ini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Sudah tiga bulan pasca Umar Ohoitenan alias Umar Kei dipolisikan, namun penanganan kasusnya belum juga ada perkembangan.

Lambatnya penanganan kasus ini karena orang-orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut tak kunjung datang memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan.

Hal ini dibenarkan kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kombes Pol Areis Aminnulla melaui Kepala Urusan (Kaur) Penerangan Masyarakat (Penmas) AKP Imelda Haurissa, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, 16 April 2025.

“Laporan Pak Samuel Huwae (eks Pj Bupati Malra), itu saksi-saksinya tidak dihadirkan sampai saat ini,” akui AKP Imelda.

Meski demikian, ia memastikan penanganan kasus dugaan pengancaman pembunuhan tersebut masih tetap berproses.

“Kasus masih penyelidikan. Saksi yang tidak dihadirkan itu ada lima orang,” tandasnya.

Untuk diketahui, Samuel E Huwae mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, pada, Selasa (14/1/2025).

Mantan orang nomor satu di Malra itu melaporkan Umar Kei atas dugaan pengancaman pembunuhan. Ancaman itu disampaikan lewat seluler kemudian rekaman telepon itu beredar dan viral di media sosial.

Pada rekaman itu, Umar Kei mengeluarkan kalimat tak pantas kepada eks Pj Bupati Malra.

“Kau punya hati tulus apa, kau ganti pejabat di sana kau tau keadaan di Kei sana? Babi kau, bangsat kau, biadab kau,” kata Umar Kei.

Dia menuding, Huwae memiliki maksud terselubung. Selain itu, dalam rekaman yang beredar luas di masyarakat, Umar Kei juga mengancam menghabiskan Samuel Huwae.

“Saya dapat kau, pasti kau dapat bala dari saya, kau dengar itu, saya dapat kau pasti kau dapat pukul atau kau dapat potong. Kau dengar itu, kau pengang itu,” ancam Umar Kei. (AAN)

  • Bagikan