Pemkot Hentikan Pembongkaran Lahan di Area Rawan Longsor

  • Bagikan

Membangun Tanpa Izin

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menghentikan aktivitas pembongkaran lahan tanpa izin di Tanjakan 2000 atau di atas kawasan BTN Kanawa, Kecamatan Sirimau, yang cukup meresahkan warga.
Keresahan tersebut karena daerah yang pohonnya ditebang merupakan area rawan longsor.

Warga kemudian melaporkan kepada Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Walikota secara responsif langsung menugaskan Satpol PP untuk melihat laporan tersebut.

Di masa kepemimpinan Richard Louhenapessy juga ada aktivitas pembangunan yang coba dilakukan oknum tertentu di area tersebut, dan secara tegas juga langsung dilakukan pelarangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, menyampaikan terima kasih kepada warga yang melaporkan. Sebab, dari laporan tersebut pihaknya langsung turun di lokasi dan langsung menghentikan aktivitas pembongkaran lahan oleh sejumlah oknum masyarat.

“Terima kasih atas laporan masyarakat yang disampaikan ke pak wali dan saya terima dari pak wali untuk tindaklanjuti,” kata Luhukay, di Ambon, Senin, 14 April 2025.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada
yang pihak yang melakukan aktivitas pembongkaran tanpa izin tersebut untuk ke kantor menghadap dan dimintai keterangan terhadap aktivitas yang dilakukan.

“Setelah kita minta untuk hentikan aktivitas pembongkaran, kita juga minta kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke kantor untuk kita minta keterangannya,” tandas Luhukay.

Ia menjelaskan, penghentian itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2017 tentang Tertib Jalur Hijau dan Taman Kota. Selain itu, sa juga beberapa Perda Kota Ambon yang memberikan satu pernyataan yaitu, setiap orang tidak boleh sembarangan untuk melakukan aktivitas tanpa izin.

“Contoh Peraturan Daerah Kota Ambon No 7 tentang Ruang Terbuka Hijau, meskipun dalam Perda tersebut mengatur fungsi, jenis dan penataan ruang terbuka hijau, tapi memang tidak spesifik menyebutkan hutan. Namun ruang terbuka hijau kawasan yang memiliki vegetasi alam termasuk area hutan yang berada dalam kota,” bebernya.

Pembangunan rumah tanpa izin di area itu, sambung Luhukay, dapat dianggap suatu pelanggaran hukum. Di mana, selain Perda No 7, juga ada Perda No 15 tahun 2019 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Sehingga ada ketentuan tentang perizinan atau pemanfaatan khusus dalam ruang termasuk area hutan untuk pembangunan tersebut harus mendapat izin. Jika tidak, maka akan diberikan sangsi administrasi maupun pidana.

Lanjutnya, ada juga Perda Kota Ambon No 24 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Ambon tahun 2011-2031 itu menetapkan bahwa kawasan hutan itu ada peruntukannya. Sebab itu, jika tidak sesuai maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kami kerja sesuai dengan SOP, tentunya meminta keterangan, supaya dari keterangan itu kami tindaklanjuti agar tidak lakukan pelanggaran lagi,” terangnya.

Selain itu, kata Luhukay, ia juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang berhubungan langsung, baik itu PUPR maupaun di DLHP dan Bapekot.

“Jadi hal itu nanti kita akan koordinasikan, tapi untuk sebagai bahan materi penindakan bagi kami. Ketika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, maka tentu kami akan memanggil yang bersangkutan dan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan