Kepala BWS dan Bos Gunakarya Bakal Diperiksa

  • Bagikan

Terkait Dugaan Korupsi Irigasi Bubi

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai mengagendakan untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2017-2020.

Keterangan yang akan diambil penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus itu untuk memastikan ada tidaknya dugaan korupsi di proyek milik Balai Wilaya Sungai (BWS) Maluku itu.

Pemeriksaan saksi ini juga tak lepas dari dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yanottama.

Dari informasi yang diperoleh media ini bahwa yang akan dimintai keterangan pada pekan ini adalah pihak penyedia dari PT Gunakarya Basuki, KSO dan dilanjutkan pihak BWS Maluku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla melalui Kepala Urusan (Kaur) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) AKP Imelda Haurissa, mengakui agenda pemeriksaan tersebut.

“Untuk TPK (Tindak Pidana Korupsi) kasus irigasi (Bubi), minggu ini mulai kita lakukan pemeriksaan untuk penyedia (PT Gunakarya Basuki, KSO),” akui AKP Imelda Haurissa kepada Rakyat Maluku, Senin, 14 April 2025.

Diketahui, kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO resmi dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan proyek Irigasi Bubi dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000, ke Ditreskrimsus pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, dengan Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version