Ayat Alquran dan Syahadat Dirubah, Tiket Surga Rp7-15 Juta
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Barat (SBB) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas sekelompok orang yang diduga mengajarkan aliran sesat lantaran menyimpang dari pokok ajaran Islam di daerah setempat.
Sekretaris MUI Kabupaten SBB, Syuaib Pattimura, mengatakan, langkah tegas itu setelah pihaknya berdialog langsung dengan empat pimpinan kelompok tersebut, masing-masing berinisial AR, R, AB dan LK, yang difasilitasi aparat Polres SBB setempat pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Polres SBB, pihaknya melakukan tanya jawab dengan keempat pimpinan kelompok tersebut seputar keyakinan dan pemahaman Islam, serta ajaran sesat yang dibawa hingga meresahkan masyarakat setempat, khususnya di Dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual.
“Kami menanyakan landasan ajaran mereka, dalilnya apa, karena dalam Islam itu hanya dua, Alquran dan Al Hadits, dan mereka tidak bisa menjawab. Jadi jelas ini sangat menyimpang. Dan mereka langsung bikin surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas yang menyimpang,” tegas Syuaib, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 13 April 2025.
Syuaib mengungkapkan, menyimpang dari pokok ajaran Islam dimaksud seperti merubah ayat Alquran pada Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas, bahkan kalimat syahadat, sebagaimana tertulis dalam kitab panduan mereka berjudul Perisai Diri.
“Mereka punya buku panduan seperti kitab namanya perisai diri. Dalam kitab itu mereka merubah surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan juga kalimat syahadat,” ungkapnya,
Tak hanya itu, lanjut Syuaib, kelompok ajaran sesat yang dipimpin seorang pria bernama La Bandunga ini, juga mengajarkan pengikutnya untuk tidak perlu melakukan salat, puasa, dan zakat. Kesesatan lainnya adalah mengklaim pengikut kelompok tersebut dapat jaminan masuk surga asalkan mau membayar uang.
“Untuk tiket ke surga bayar Rp7 juta, dan untuk pengikut yang mau menebus orang tuanya agar bisa ke surga itu bayar Rp15 juta. Tapi saat kita tanyakan ke mereka, mereka bantah semua ajaran itu,” urainya.
Ia menjelaskan, MUI Kabupaten SBB juga telah berkoordinasi dengan MUI Provinsi Maluku dan Kanwil Kementerian Agama terkait masalah itu. MUI juga akan melaporkan para pimpinan kelompok tersebut ke polisi untuk diproses hukum. Sebab ajaran yang disebarkan telah menodai prinsip-prinsip pokok ajaran Islam.
“Kita akan laporkan mereka yang menyebarkan ajaran tersebut ke polisi, karena jelas ajaran mereka telah menodai ajaran Islam dan itu telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Dikatakan Syuaib, untuk 17 orang pengikut yang termakan hasutan aliran sesat tersebut, mereka adalah korban yang nantinya dibina dan dibimbing agar kembali ke ajaran yang benar sesuai syariat Islam.
“Untuk para pengikut kelompok ini mereka sebagai korban, nanti akan kita lakukan pembinaan,” tukas Syuaib.
Sebelum dipertemukan dengan MUI, empat pimpinan kelompok tersebut sempat diamuk warga di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB pada Selasa, 8 April 2025, lantaran pemahaman keislaman yang diajarkan di dusun tersebut bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Kapolsek Huamual, Ipda Salim Balami, mengatakan, warga setempat meminta keempat pimpinan kelompok sesat itu segera keluar dari dusun. Kejadian itu membuat situasi di Dusun Limboro tiba-tiba gaduh dan semakin tidak kondusif.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menuju Dusun Limboro dan mengevakuasi keempat pimpinan kelompok sesat tersebut ke Polsek Huamual. Keesokan harinya, keempat orang tersebut dibawa ke Piru untuk dipertemukan dengan pimpinan MUI SBB.
“Warga sangat resah karena ajaran mereka bertentangan, lalu mereka melapor. Saat kita tiba, kita langsung amankan keempat orang itu ke salah satu rumah warga, selanjutnya kita bawa ke masjid lalu ditanyakan seputar ajaran tersebut. Lalu kita evakuasi ke Polsek dan paginya kita serahkan ke MUI,” terangnya.
Ia menuturkan, keempat pimpinan kelompok tersebut berasal dari Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Betul mereka dari Maluku Tengah,” tuturnya.
Kelompok aliran sesat ini sebelumnya sempat berkembang luas di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dengan pimpinannya La Bandunga pada tahun 2002 silam.
Pengikut kelompok ini teridentifikasi dari berbagai kalangan termasuk orang berpendidikan tinggi dan sejumlah pejabat di Masohi. Namun karena dianggap menyimpang, aktivitas sesat tersebut disetop oleh MUI Maluku Tengah.
Akibat perbuatannya, pimpinan kelompok sesat ini sempat divonis penjara oleh pengadilan. (RIO)