RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Akademisi Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Muhammad Irham menyatakan, peluang dikabulkannya gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat kecil.
“Saya tidak mengikuti secara detail kasus yang terjadi di Buru, tetapi jika menelusuri praktik PSU yang pernah dilakukan di Indonesia, saya memiliki beberapa argumentasi mengapa peluang dikabulkannya gugatan itu kecil,” kata Irham, di Ambon, Jumat.
Hal ini disampaikan menyusul adanya gugatan pasangan calon Amustafa Besan-Hamza Buton yang kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah PSU pada 5 April 2025.
Ia menyoroti dinamika hukum dalam sengketa pemilihan kepala daerah tersebut. Menurutnya, secara teknis hukum, gugatan terhadap hasil PSU bukanlah “gugat ulang”, melainkan suatu gugatan baru terhadap keputusan terbaru yang dihasilkan dari pelaksanaan PSU.
Namun demikian, meskipun secara teori memungkinkan, peluang untuk MK mengabulkan gugatan tersebut dipandang sangat minim.
Ia memaparkan, empat poin utama sebagai dasar analisisnya, yang pertama, preseden ketatanegaraan, hingga saat ini, belum pernah ada preseden di mana MK mengabulkan gugatan ulang setelah PSU dilakukan dan KPU mengeluarkan keputusan baru. Biasanya, PSU hanya dilakukan satu kali berdasarkan putusan MK.
Pertimbangan keadilan, hakim MK diyakini akan mempertimbangkan rasa keadilan, baik bagi pasangan calon yang telah memenangkan PSU maupun bagi masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya kembali.
Kemudian, Asas peradilan sederhana dan efisien, MK menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Mengabulkan gugatan ulang berpotensi bertentangan dengan prinsip ini.
Asas Ius Curia Novit, meski peluang dikabulkan kecil, MK tetap tidak boleh menolak gugatan yang diajukan, karena berdasarkan asas ius curia novit, pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukum yang tidak jelas atau tidak ada.
“Dengan mempertimbangkan keempat hal tersebut, saya menilai bahwa meskipun gugatan hasil PSU Pilkada Buru secara hukum tetap bisa diajukan, peluangnya untuk diterima dan dikabulkan oleh MK sangat kecil,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Pemilihan 27 November 2024 di TPS 2 Desa Dabowae yang menjadi objek sengketa di MK, paslon Amus-Hamza memperoleh 53 suara dan Ikram-Sudarmo 244 suara.
Meskipun terjadi peningkatan dukungan ke pasangan Amus-Hamza secara signifikan pada PSU, yang mana ia memperoleh 272 suara, namun capaian suara itu belum mampu mengalahkan Ikram-Sudarmo secara akumulatif.
Pasangan calon Bupati Buru Amustafa Besan-Hamza Buton kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan setelah adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada Pilkada Kabupaten Buru pada 5 April 2025.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, untuk mengikuti daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPPT), serta daftar pemilih pindahan (DPTB). Namun, KPU Buru dinilai tidak menjalankan instruksi MK tersebut.
Pihak Amus juga menyoroti adanya pemilih yang tidak menerima undangan hak pilih namun tetap dapat memberikan suara.(ant)