RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ternyata telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan atau Sprinlid Nomor: SP.Gas.Lidik/66/III/RES.3.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 21 Maret 2025, untuk mengusut terlapor kepala BWS Maluku dan terlapor Bos PT. Gunakarya Basuki KSO, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2017-2020.
Kuasa Hukum Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Muhamad Gurium, selaku pihak pelapor mengatakan, Sprinlid tersebut diketahui setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus.
“Kami sudah terima SP2HP dari penyidik. Dalam SP2HP itu tertulis bahwa Subdit III Tipikor Ditreskrimsus akan melakukan klarifikasi dan pengumpulan dokumen terkait pekerjaan proyek tersebut,” akui Gurium, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 13 April 2025.
Dalam isi SP2HP, lanjut Gurium, juga ditunjuk salah satu perwira, yakni Iptu Fredy B Samalle selaku Panit I Unit II Subdit III Tipikor, yang akan memimpin jalannya serangkaian proses penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sehingga nanti jika penyelidikan berlangsung, kami bisa menanyakan perkembangannya di Pak Fredy Samalle. Intinya, laporan kami telah ditangani. Dan harapannya penyelidikan tetap profesional, dan siapa yang terlibat menimbulkan kerugian negara patut dimintai pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi senilai hampir Rp400 miliar dan proyek Irigasi Bubi tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp 226.904.174.000, ini mencakup berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Ada indikasi kuat bahwa anggaran yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Dijelaskan, kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar dan kepentingannya bagi masyarakat. Bendungan dan sistem irigasi tersebut seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi warga Kabupaten SBT, terutama dalam menunjang sektor pertanian dan ketersediaan air bersih.
Namun, berbagai laporan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi proyek yang tidak memberikan manfaat maksimal.
“Seharusnya dengan anggaran sebesar itu, hasilnya lebih baik. Tapi faktanya, banyak bagian proyek yang tampak tidak selesai dengan baik. Bahkan proyek pembangunan Bendungan Way Bubi belum lama dibangun sudah jebol,” jelas Gurium. (AAN)