Diduga Sebar Ajaran Sesat, 4 Pria Diamankan Polisi

  • Bagikan
Warga Limboro mendatangi masjid dusun setempat untuk mendengar klarifikasi kelompok yang diduga menyebarkan ajaran sesat, Selasa 8 April 2025 lalu.

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polsek Seram Bagian Barat (SBB) mengamankan empat orang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Mereka diantaranya berinisial AR, R, AB dan LK.

“Kami hanya amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Soal itu ajaran sesat atau tidak, itu domainnya Majelis Ulama Indonesia (MUI),”kata Kapolsek Huamual, Ipda Salim S. Balami via seluler, Jumat 11 April 2025.

Menurutnya, Warga Dusun Limboro, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar aksi protes, pada Selasa 8 April 2025. Aksi ini dimulai sekira pukul 19.30 WIT di dusun setempat.

Wargamenuntut pembubaran kelompok tersebut. Warga juga mengarak sebanyak empat orang dari kelompok tersebut menuju Masjid Limboro untuk dimintai klarifikasi terkait ajaran yang dibawakan.

Di masjid, terjadi adu argumen antara kelompok dengan nama La Bandunga ini dengan warga setempat.

Karena situasi mulai memanas, anggota Polsek yang berada di lokasi langsung mengevakuasi keempat orang tersebut menuju Polsek Huamual.

“Iya benar. Ada aksi protes yang dilakukan warga Limboro pada Selasa lalu,” kata Kapolsek Salim.

Kapolsek mengaku, mereka yang diduga menyebarkan ajaran sesat pun telah dimintai keterangan dari MUI SBB.

Dari pertemuan itu, Polres dan MUI meminta kepada kelompok La Bandunga untuk membuat surat pernyataan larangan menyebarkan ajaran tersebut di kawasan Seram Bagian Barat.

Kemudian, komisi fatwa MUI SBB akan melakukan kajian dan analisis yang mendalam berdasarkan Alquran dan Hadist, untuk menentukan sikap ajaran La Bandunga sesat atau tidak.

“Dan jika sesat, MUI akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk memperoses hukum mereka yang terlibat dalam penyebaran aliran tersebut,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version