RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru belum menggelar rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Buru terpilih Pilkada 2024 hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Pasalnya, KPU masih menunggu jika tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari ke depan pasca PSU dan PUSS, maka KPU akan melanjutkan dengan menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih hasil PSU dan PUSS Pilkada 2024 pada Jumat, 11 April 2025 besok.
“Untuk penetapan, kita rencananya di tanggal 11 atau 12 April 2025. Namun jadwal ini masih bisa berubah jika ada pihak atau paslon lain yang menggugat hasil PSU dan PUSS Pilkada Buru di MK,” kata Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Buru, Muhammad Qozali At Thabrany, ketika dihubungi via seluler, Kamis, 10 April 2025.
Dijelaskan, penetapan pasangan calon ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan tahapan Pilkada 2024 dan mempersiapkan pelantikan pasangan terpilih.
“Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil dari proses hukum yang masih dapat berlangsung di MK,” terang Qozali.
Ia mengakui, sebelumnya KPU Buru telah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Buru Nomor: 57 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya Nomor: 136 tahun 2024 atas penetapan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru 2024, yang digelar pada Selasa, 8 April 2025, pukul 00.42 WIT.
Dalam SK KPU Buru tersebut, menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ikram Umasugi – Sudarmo (IKHLAS), yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI, unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408.
“Pleno rekapitulasi perolehan suara kan di tanggal 8 April 2025,” akuinya.
Adapun saat pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Debowae, paslon Ikram-Sudarmo kalah dengan selisih 33 suara dari paslon nomor urut 4, Amustafa Besan – Hamzah Buton (AMANAH), yang diusung Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Meski kalah dalam PSU, namun pasangan dengan akronim IKHLAS dipastikan tetap keluar sebagai juara Pilkada Buru. Pasalanya, selisih suara di TPS 2 Desa Dabowae tidak merubah hasil perolehan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Buru sebelumnya.
Ditambah, hasil hitung ulang di TPS 19 Desa Namlea, paslon Amos-Hamza hanya memperoleh 55 suara, sementara paslon Ikram-Sudarmo unggul 124 suara. (MON)