Polisi Didesak Periksa Terlapor Pejabat BWS Maluku

  • Bagikan

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Bubi di SBT

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kuasa Hukum Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Muhamad Gurium, selaku pelapor kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi dan proyek Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendesak Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segara memeriksa terlapor pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan pihak ketiga dari PT. Gunakarya Basuki KSO.

“Sebelum lebaran itu saya ke krimsus cek laporan kami dan mereka (penyidik) bilang nanti akan memeriksa saksi-saksi usai Idul Fitri, tapi sampai hari ini belum ada pergerakan dari penyidik. Jadi, kami minta penyidik segera panggil dan periksa para terlapor itu,” desak Gurium, kepada media ini, Rabu, 9 April 2025.

Undangan saksi-saksi itu, lanjut Gurium, didengar langsung dari salah satu penyidik. Bahkan, sambung dia, penyidik juga menyampaikan kalau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah keluar, namun belum ditandatangi.

“Tapi belum ditandatangani Dirreskrimsus. Makanya besok (Kamis) saya mau ke sana lagi untuk cek dan menanyakan lagi SP2HP dan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi senilai hampir Rp400 miliar dan proyek Irigasi Bubi tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp 226.904.174.000, ini mencakup berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

“Ada indikasi kuat bahwa anggaran yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dijelaskan, kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar dan kepentingannya bagi masyarakat. Bendungan dan sistem irigasi tersebut seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi warga Kabupaten SBT, terutama dalam menunjang sektor pertanian dan ketersediaan air bersih.

Namun, berbagai laporan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi proyek yang tidak memberikan manfaat maksimal.

“Seharusnya dengan anggaran sebesar itu, hasilnya lebih baik. Tapi faktanya, banyak bagian proyek yang tampak tidak selesai dengan baik. Bahkan proyek pembangunan Bendungan Way Bubi belum lama dibangun sudah jebol,” jelas Gurium.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yabottama, yang dikonfirmasi mengarahkan ke Humas Polda Maluku.

Kepala Urusan (Kaur) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan kalau dirinya sudah meminta data penanganan kasus ini ke Krimsus, tapi belum ada tanggapan.

“Saya ada tanya Kasubdit (III) tapi belum dibalas,” jawabnya kepada Rakyat Maluku.

Sementara itu, Kasubdit III AKBP Ryan Suhendi yang coba dikonfirmasi mengatakan bahwa undangan kepada saksi-saksi belum dikirim.

“Belom (dikirim),” balas AKBP Ryan, via WhatsApp.

Diketahui, kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO resmi dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi dan proyek Irigasi Bubi ke Ditreskrimsus pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, dengan Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus. (AAN)

  • Bagikan