RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Amustafa Besan – Hamzah Buton (AMANAH), menggugat KPU Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum paslon AMANAH, Ahmad Belasa, mengatakan, gugatan terhadap KPU Buru itu baik dari proses penghitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, sampai pada rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Buru didasarkan pada sejumlah persoalan yang ditemukan, terutama dalam melaksanakan putusan MK.
“KPU Kabupaten Buru selaku eksekutor tidak melaksanakan putusan MK. Di mana, dalam amar putusan, MK memerintahkan proses pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Dabowae harus dilakukan berdasarkan DPT, DPPT dan DPTB. Tapi KPU tidak melaksanakan putusan MK tersebut,” tuturnya, Rabu, 9 April 2025.
“Ada pemilih yang tidak mendapat undangan hak pilih namun diketahui mencoblos. Nah, secara substansial, tindakan KPU melanggar prinsip, azas yang diatur konstitusi,” sambung Belasa.
Menurutnya, terdapat juga pelanggaran yang terjadi saat Penghitungan Surat Suara Ulang (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea. Meski begitu, Belasa tidak merincikannya secara detil. Alasannya, berkiatan dengan materi gugatan.
Selain itu, lanjutnya, proses pengamanan disaat PSU dinilai over standar operasional prosedur (SOP) dan berdampak pada psikologi pemilih.
“Sejak Orde lama, Orba sampai demokrasi dengan prinsip keterbukaan ini, tidak ada prosedur pengamanan yang over seperti dilakukan pada saat PSU. Ini sangat berdampak terhadap psikologi pemilih dan kebebasan mereka memberikan hak suara pada PSU,” ungkapnya.
Bagi Belasa, PSU dan PUSS mempraktikkan kejahatan demokrasi secara terstruktur dan diduga ikut melibatkan aparat keamanan.
“Saya bisa bilang ini sebagai kejahatan demokrasi yang terstuktur. Mulai dari prosedur yang mengabaikan perintah MK sampai pengamanan yang sangat over SOP yang dilakukan,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Syarif Mahulauw, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan paslon nomor urut 4, Amus Besan-Hamza Buton atas hasil PSU dan PUSS Pilkada Buru.
“Sebagai penyelenggara, kami sudah siap sebagai termohon jika digugat kembali ke MK oleh paslon yang tidak menerima hasil PSU dan PUSS di Buru,” kata Syarif.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan PSU dan PUSS di Kabupaten Buru telah dilakukan oleh KPU Buru sesuai dengan amanat yang diperintahkan MK. Sehingga KPU Maluku dan KPU Buru siap menjawab segala dalil yang diajukan paslon Amus-Hamza sebagai pemohon di MK.
“Sebagai termohon pasti kami akan menjawab semua dalil yang mereka tuangkan dalam gugatan mereka,” terangnya. (MON)