Walikota Ambon Warning PT DSA Kosongkan Gedung

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, memberikan warning (peringatan) kepada PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk segera mengosongkan gedung yang saat ini digunakan mereka sebagai kantor.

Pasalnya, gedung yang ditempati perusahan penyedia air itu, merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aset pemerintah yang digunakan pihak lain untuk ditarik.

“Saya sudah instruksikan kepada BPKAD untuk segera menertibkan aset-aset tersebut, termasuk gedung yang saat ini digunakan oleh PT. DSA. Itu milik Pemkot, dan harus dikembalikan,” tegas Wattimena, Selasa, 8 April 2025.

Penegasan yang diambil orang nomor satu di kota bertajuk manise ini juga tak lepas dari gugatan hukum PT DSA kepada Pemkot Ambon. Gugatan yang dilayangkan terhadap Pemkot tersebut secara tidak langsung memutuskan hubungan kemitraan antara Pemkot dan DSA.

“Silakan cari gedung lain untuk kantor. Bangunan itu bukan milik kalian,” tegas Walikota.

Selain peringatan untuk PT. DSA,

Wattimena mengatakan, ada aset Pemkot lainnya yang ditempati pihak lain.

Karenanya, penataan segera dilakukan agar

bangunan-bangunan itu bisa dipakai

oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif.

“Penataan aset ini penting, agar pelayanan pemerintahan berjalan maksimal dengan fasilitas yang layak,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan