KPU Tetapkan Ikram-Sudamro Bupati dan Wakil Bupati Buru Terpilih

  • Bagikan

Saksi Amus-Hamzah Tolak Tandatangani Berita Acara PSU

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ikram Umasugi – Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 00.42 WIT.

Paslon dengan jargon IKHLAS itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Buru Nomor: 57 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya Nomor: 136 tahun 2024 atas penetapan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Buru itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA PSU-MK, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, saat memimpin rapat pleno membacakan perolehan suara masing-masing empat paslon. Yakni, paslon nomor urut 1, Muhammad Daniel Regan – dr. Harjo Udanto Abukasim (MANDAT), yang diusung Partai NasDem dan Partai Gerindra dengan perolehan suara sah sebanyak 20.939.

Paslon nomor urut 2, Ikram Umasugi – Sudarmo (IKHLAS), yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408. Paslon nomor urut 3, Aziz Hentihu – Gadis Siti Nadia Umasugi (BASIS), yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Partai Golkar, dengan perolehan suara sah sebanyak 12.494.

“Dan paslon nomor urut 4, Amustafa Besan – Hamzah Buton (AMANAH), yang diusung Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB), dengan perolehan suara sah sebanyak 22.346,” terang Walid, dalam rapat pleno yang digelar di Aula Hotel Grand Sara Namlea.

Meski KPU Kabupaten Buru telah menetapkan paslon nomor urut 2, Ikram – Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun sebelumnya saksi dari paslon nomor urut 4, Amustafa Besan – Hamzah Buton, menolak untuk menandatangani berita acara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae.

Mereka bahkan melaporkan dugaan ketidaknetralan kepala Desa Dabaowae ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Terkait hal itu, anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, mengatakan, saksi paslon yang menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara di TPS 02 Desa Debowae, merupakan hak mereka. Meski demikian, hal itu tidak berpengaruh pada proses yang sedang berjalan.

“Soal informasi paslon yang akan gugat hasil PSU dan PUSS mungkin setelah penetapan KPU Buru, karena objeknya pada surat penetapan. Dan memang ada aduan soal netralitas kepala Desa Dabowae, tapi tidak memenuhi unsur dan ditolak,” kata Daim.

Bawaslu, lanjut Daim, memastikan proses PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan Penghitungan Ulang Surat Suara Ulang (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea pada Sabtu, 5 April 2025, kemarin, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, seluruh tahapan PSU dan PUSS kali ini berjalan aman, damai, dan sangat demokratis. Bahkan, partisipasi pemilih di TPS 02 Debowae melonjak drastis dibanding pelaksanaan Pilkada Buru 27 November 2024.

“Proses PSU dan PUSS berjalan aman, damai dan demokratis. Kami melakukan proses pemantauan langsung di lapangan. Sehingga kami temukan partisipasi pemilih yang sungguh luar biasa di PSU tersebut,” ujarnya. (RIO-MON)

  • Bagikan

Exit mobile version