RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Pieter Yanottama, enggan membuka hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023.
Padahal, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya.
Sayangnya, sampai dengan saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum juga melakukan gelar perkara hasil penyidikan dan menetapkan saksi-saksi yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Detail tahapan (penyidikan), mohon maaf strategi penyidikan. Mohon jangan ditanyakan,” kata Dirreskrimsus, kepada media ini, Selasa, 8 April 2025.
Menurutnya, belum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka lantaran proses penyidikan masih sementara berjalan.
“Danar-Tetoat proses tahap penyidikan,” jelas Dirreskrimsus.
Diketahui, anggaran paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra, bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.
Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pelaksanaannya, anggara telah dicairkan 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung sehingga terbengkalai. (AAN)