Polres Malra Tangkap Pencuri 24 Baterai Telkomsel

  • Bagikan

RAKYATMAULUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap O.T, tersangka kasus pencurian 24 baterai tower Telkomsel merk ZTE di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, dalam waktu 1×12 jam setelah menerima laporan korban karyawan PT Telkomsel di SPKT Polres setempat No: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tertanggal 5 April 2025.

“Terduga pelaku O.T sudah ditangkap, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, dan langsung ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut pada Minggu, 6 April 2025, kemarin,” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Senin, 7 April 2025.

Dijelaskan, setelah menerima laporan terkait pencurian 24 baterai tower Telkomsel senilai Rp135 juta, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H, langsung melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar TKP, Jalan Debut sekitar pukul 22.50 WIT.

Kemudian pada pukul 03.00 WIT, Tim Opsnal melihat atau menemukan satu unit sepeda motor yang diduga dipakai oleh terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian baterai tower Telkomsel. Sebab berdasarkan keterangan saksi bahwa terdapat motor terparkir di hutan Jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi tower Telkomsel.

“Saat sedang melakukan pengamatan, datang terduga pelaku O.T memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP berjalan menuju ke arah motor. Karena melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku O.T dan di bawa ke ruang Satreskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres.

Dari keterangan terduga pelaku, kata Kapolres, bahwa ia hendak mengambil baterai Telkomsel namun sudah kepergok oleh petugas. Terduga pelaku juga mengakui telah menjual 10 baterai di tempat jual besi tua/ logam bekas di Fiditan Kota Tual, dan 14 baterai ke tempat jual besi tua/ logam bekas di Dumar Kota Tual.

“Sehingga, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra berhasil mengamankan 24 buah baterai Telkomsel merek ZTE pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 08.15 WIT,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan dua alat bukti tersebut, maka O.T telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

“Dan merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun,” pungkas Kapolres. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version