Pejabat BWS Maluku Diperiksa 8 April

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akan mulai memanggil sejumlah pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan pihak PT. Gunakarya Basuki KSO yang telah dijadwalkan pada 8 April 2025, mendatang.

Mereka akan dimintai keterangan terkait laporan dari Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi dan proyek Irigasi Bubi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Muhamad Gurium, kepada media ini usai menemui Kanit Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, di Ambon, Selasa, 25 Maret 2025.

“Saya sudah tanya langsung di Kanit Subdit III, katanya surat perintah penyelidikan sudah keluar, Pak Dirreskrimsus sudah tanda tangan. Sehingga nanti 8 April baru dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait di BWS dan kontraktornya,” kata Gurium.

Menurut Gurium, alasan pemanggilan baru akan dimulai pada 8 April 2025, lantaran pihak Ditreskrimsus Polda Maluku menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang masih berlangsung hingga awal bulan April.

“Kata Pak Kanit Subdit III tadi bahwa mereka menghormati ibadah umat muslim. Dan berhubung besok juga sudah mulai masuk hari libur lebaran, sehingga pemanggilan pihak-pihak terkait baru akan dimulai 8 April. Dan tentu kita bisa maklumi,” tuturnya.

Selalu kuasa hukum pelapor, Gurium berharap proses penegakkan kasus ini tidak tebang pilih. Dan siapapun yang patut diduga terlibat, wajib dipanggil untuk diperiksa guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Kami berharap penyelidikan ini berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dugaan korupsi yang kami laporkan bisa segera ditindaklanjuti hingga tuntas, dalam artian kasusnya sampai ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

Ia mengungkapkan, dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi senilai hampir Rp400 miliar dan proyek Irigasi Bubi tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp 226.904.174.000, ini mencakup berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

“Ada indikasi kuat bahwa anggaran yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dijelaskan, kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar dan kepentingannya bagi masyarakat. Bendungan dan sistem irigasi tersebut seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi warga Kabupaten SBT, terutama dalam menunjang sektor pertanian dan ketersediaan air bersih.

Namun, berbagai laporan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi proyek yang tidak memberikan manfaat maksimal.

“Seharusnya dengan anggaran sebesar itu, hasilnya lebih baik. Tapi faktanya, banyak bagian proyek yang tampak tidak selesai dengan baik. Bahkan proyek pembangunan Bendungan Way Bubi belum lama dibangun sudah jebol,” jelas Gurium.

Sementara itu, pihak BWS Maluku maupun PT. Gunakarya Basuki KSO belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Upaya konfirmasi kepada kedua pihak masih terus dilakukan.

Diketahui, kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO resmi dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi dan proyek Irigasi Bubi ke Ditreskrimsus pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, dengan Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus. (RIO)

  • Bagikan