Ini 27 Ruas Parkir Kendaraan di Ambon

  • Bagikan

Walikota: Yang Lain Pungli

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan, jika terdapat tagihan uang parkir kendaraan roda dua dan roda empat selain di 27 ruas parkir kendaraan yang telah ditetapkan sesuai SK Walikota Ambon, maka perbuatan tersebut merupakan pungutan liar (pungli).

Penegasan Walikota ini mengingat masih adanya laporan dan pengaduan masyarakat tentang praktek-praktek pungli, termasuk tagihan uang parkir kendaraan yang dilakoni baik oleh pihak tertentu maupun oleh oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon.

“Ada 27 ruas parkir sesuai SK Walikota Ambon Nomor: 1923 tanggal 3 Desember 2024 Tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025, yang bisa dipungut. Selain dari 27 ruas parkir itu, termasuk pungli,” tegas Walikota, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 25 Maret 2025.

Walikota juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon, khususnya pengguna kendaraan untuk tidak membayar uang tagihan parkir di ruas-ruas jalan yang bukan ditetapkan sebagai penetapan ruas parkir sesuai SK Walikota Ambon tersebut untuk mencegah terjadinya korban pungli.

“Dan saya juga sudah perintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, agar dapat menindak oknum pegawainya yang coba-coba terlibat pungli parkir,” ancamnya.

Ia menjelaskan, 27 ruas parkir kendaraan sesuai SK Walikota Ambon itu di antaranya, Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.

Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo.

Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika), Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.

“Tetapi masyarakat juga harus memperhatikan dengan teliti kelengkapan juru parkir, baik tanda pengenal yang dipakainya, maupun karcis parkir yang diberikan apakah sah/asli atau ada spekulasi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas Walikota. (RIO)

  • Bagikan