RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Maluku mengingatkan pentingnya netralitas aparat TNI/Polri, pejabat daerah, dan ASN menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, yang telah dijadwalkan KPU berlangsung 5 April 2025.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, mengatakan, peringatan ini disampaikan sebagai upaya memastikan pelaksanaan PSU dan PSSU dapat berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Netralitas TNI, Polri, dan ASN, adalah prinsip utama dalam menjaga demokrasi yang sehat,” kata Stevin, di Ambon, Senin, 24 Maret 2025.
Dia menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan pada UU Pilkada Nomor 1 tahun 2015.
Yakni, Pasal 71 ayat (1), pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salau satu pasangan calon.
Kemudian Pasal 188, pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan, paling lama enam bulan, denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
“Kami mengingatkan semua pihak, terutama aparat negara, untuk tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Netralitas mereka akan sangat menentukan kredibilitas PSU dan PSSU,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa pengalaman pemilu sebelumnya, ada kekhawatiran terkait keterlibatan oknum aparat dan ASN yang berpotensi mempengaruhi jalannya pemungutan suara. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan institusi terkait guna memastikan komitmen netralitas dapat dijaga dengan baik.
Bawaslu Maluku juga telah menginstruksikan jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap segala potensi pelanggaran, termasuk indikasi keberpihakan aparat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan ketidaknetralan dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap independen.
“Bawaslu berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemilu yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” harapnya. (MON)