2 Tersangka Korupsi SMI Buru Diserahkan ke JPU

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020 senilai Rp14,7 miliar yang bersumber dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II

Dua tersangka itu masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

“Yang dua tersangka (AM dan MS) sudah dilakukan tahap II setelah sebelumnya penyidik melengkapi berkas perkara kedua tersangka berdasarkan petunjuk dari JPU, yang kemudian dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 24 Maret 2025.

Ardi memastikan berkas perkara kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon usai Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Setelah lebaran nanti, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” janjinya.

Sementara untuk satu tersangka baru dalam kasus ini berinisial SL yang merupakan pihak swasta, sambung Ardy, berkas perkaranya masih sementara diteliti oleh JPU atau tahap I untuk kepentingan penuntutan di persidangan.

“Untuk yang satu tersangka baru, berkasnya masih diteliti oleh JPU. Hal ini untuk memastikan berkas perkaranya apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum, maka berkas perkaranya akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.

Dia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024, sebesar Rp1.023.870.488.

“Di mana, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

“Dan dijerat dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambung Ardy. (RIO)

  • Bagikan