Laporan Proyek BWS Siap Ditindaklanjuti Krimsus

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi senilai hampir Rp400 miliar dan proyek Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp 226.904.174.000 milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, segera ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sebab, dengan dilimpahkannya laporan yang disampaikan Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi, dari bagian umum ke Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, maka dipastikan akan ada pihak-pihak terkait yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna kepetingan penyelidikan.

“Kami pastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang patut diduga terlibat dalam proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi di SBT,” kata Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, kepada Rakyat Maluku di Ambon, Minggu, 23 Maret 2025.

Fadel juga berjanji pihaknya bersama Lembaga Nanaku Maluku dan seluruh masyarakat petani Kabupaten SBT akan terus mengawal penanganan kasus di Ditreskrimsus hingga ada kepastian hukum.

“Kasus ini akan kami kawal sempai ada penetapan tersangka, sehingga ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan dibalik mangkraknya pembangunan irigasi tersebut,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Muhamad Gurium. Menurutnya, Ditreskrimsus telah bersikap tegas merespon laporannya.

“Selaku kuasa hukum, saya juga sangat merespon baik kinerja Kepolisian yang cukup profesional dalam menangani kasus yang kami laporkan. Saya percaya bahwa Institusi Kepolisian sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum, sehingga dipercayakan penanganan kasus yang sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Gurium.

Koordinator Nanaku Maluku, Usman Bugis, juga berjanji bahwa pihaknya akan kembali mendatangi Polda Maluku pada Senin, 24 Maret 2025 untuk memastikan adanya progres penegakan hukum terhadap laporan tersebut.

“Senin nanti kami akan kembali mengecek kelanjutan laporan, sehingga ada kepastian terkait proses laporan yang sudah dimasukan beberapa waktu yang lalu. Kasus ini akan kami pantau dan mengawal sampai tuntas,” tandasnya.

Diketahui, kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO resmi dilaporkan atas dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Way Bubi dan proyek Irigasi Bubi ke Ditreskrimsus pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Koordinator Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, dengan Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus. (AAN)

  • Bagikan