Eks Sekda SBT Divonis 2,4 Tahun Penjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.JAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu, divonis dua tahun empat bulan (2,4) penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain itu, terdakwa Djafar Kwairumaratu juga divonis denda sebesar 300 juta subsider sembilan bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebab, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

Diketahui, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta subsider 1 tahun kurungan. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version