RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease memusnahkan dua ton minuman keras (miras) jenis sopi hasil razia selama ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Pemusnahan 2.138 liter sopi itu dilakukan dengan cara disiram ke selokan depan Mapolresta, dipimpin Kapolresta Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon.
Kapolresta mengatakan, sopi yang disita itu diamankan dari masyarakat. Di mana razia tersebut untuk menciptakan kedamaian di Kota Ambon.
“Hasil razia yang ditinggalkan untuk menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.
Selain dua ton sopi, tambah Kapolresta, pihaknya juga memusnahkan ratusan knalpot brong.
“Kita sita para pemuda yang lakukan balap-balapan liar. Kita musnahkan kurang lebih sekitar 450 buah,” ungkapanya.
Sementara Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta, menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bentuk kolaborasi Forkopimda.
“Ini hasil sweeping razia kepolisian di tempat rawan Kamtibmas,” kata Wawali kepada Rakyat Maluku.
Disinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) untuk meminimalisir tindakan kriminal karena sopi, eks Ketua DPRD Kota Ambon ini mengatakan kalau pembahasan sudah dilakukan DPRD periode kemarin.
“Dan sudah ada dalam pembahasan terkait dengan Perda miras ya, tetapi mungkin implementasi kepada masyarakat masih belum terlalu diketahui,” tandasnya. (AAN)