BNN Kalah, Ridwan Bebas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tersangka narkoba jenis sabu, Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan, yang ditangkap dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, akhirnya dibebaskan, Rabu, 19 Maret 2025.

Hal itu setelah BNN Provinsi Maluku kalah telak melawan tersangka Iwan dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 18 Maret 2025, kemarin.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Lutfi Alzagladi mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon (Iwan) untuk seluruhnya, memerintahkan termohon (BNN) untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

Kuasa Hukum pemohon Iwan, Petra Latue, mengatakan, dirinya telah mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan BNN Provinsi Maluku sebagaimana menjalankan putusan pengadilan tersebut.

“Dan termohon (BNN) Maluku sendiri sudah menerbitkan surat perintah mengeluarkan tahanan, mengembalikan barang bukti dan berita acara mengeluarkan tahanan,” jelas Petra, kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Petra menjelaskan, pemohon ditangkap BNN Provinsi Maluku di Airnav Bandara Pattimura Ambon pada 5 Desember 2024 lalu karena diduga menggunakan Narkoba Golongan I jenis sabu. Namun saat penangkapan, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu.

“Saat penangkapan, barang bukti tidak ada padanya, sehingga penangkapan dilakukan oleh termohon tidak sah. Tes Urine itu positif karena pemohon sedang menderita penyakit jantung, asma dan lainnya,” jelasnya.

Tak terima ditangkap dan ditahan dengan kasus narkoba, Iwan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum Praperadilan di PN Ambon.

Pantauan media ini, usai bebas keluar dari Kantor BNNP Maluku, pemohon yang didampingi kuasa hukum bersama istri dan kerabatnya, langsung pulang meninggalkan Kantor BNNP Maluku. (AAN)

  • Bagikan