RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tujuh terdakwa pengrusakan atau penebangan dan pengolahan kayu di hutan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yakni AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G, masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa.
Sebab, perbuatan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf i UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang, agar dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vektor Mailoa, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 19 Maret 2025.
Atas putusan dari Majelis Hakim PN Dataran Hunimoa tersebut, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir.
“Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon,” terang Mailoa.
Ia menjelaskan, Vector menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di KSA/KPA Sungai Nif Kabupaten SBT pada 21 September 2024.
“Dari kegiatan operasi pengamanan hutan tersebut, ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif. Di mana, aktivitas itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mailoa. (RIO)