Kapolres: 50 Saksi Diperiksa, Tinggal Ekspose Tersangka

  • Bagikan

Dugaan Korupsi Penyedia Obat Puskesmas di Bursel

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapolres Buru Selatan (Bursel), AKBP M Agung Gumilar, mengatakan, sebanyak 50 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022, telah diperiksa. Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya segara melakukan gelar perkara untuk mengekspor tersangkanya.

“Kasus ini sementara diproses, sebanyak 50 saksi sudah diperiksa, terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli. Selanjutnya kita akan gelar perkara untuk ekspose tersangkanya,” kata Kapolres, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menjelaskan, perkara ini mulai diusut setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan HP (42), RKP (41) dan I (34).

“HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta,” jelasnya.

AKBP Agung mengaku, kasus ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel pada tahun 2022 mengalokasikan dana sebesar Rp 4.578.582.173 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

“DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022,” bebernya.

Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur.

“HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023.

Tak hanya itu, Kapolres mengaku kalau I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Perbuatannya ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK.

“Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15,” jelasnya.

AKBP Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.

“Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi,” tutupnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version