BWS Maluku dan PT. Gunakarya Basuki KSO Dipolisikan

  • Bagikan

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Bubi di SBT

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi yang terletak di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp226.904.174.000, ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin, 17 Maret 2025.

Kepala BWS Maluku dan Bos PT. Gunakarya Basuki KSO dilaporkan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, Nomor: STTP/44/III/2025/Ditreskrimsus.

“Hari ini, resmi kita masukan laporan terkait dugaan tipikor Proyek Bendungan dan Irigasi Bubi SBT ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Kontraktor dan kepala BWS Maluku adalah terlapor dalam laporan kami,” kata Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, didampingi Pengacaranya, Muhamad Gurium, kepada wartawan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ia menceritakan, pada tahun 2017 Kementrian Pekerjaan Umum RI melalui BWS Provinsi Maluku dalam hal ini terlapor II menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi.

Setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional tersebut kemudian dikerjakan oleh PT. Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana yang dimulai sejak tahun 2017.

“Jadi, terhitung sejak tahun 2017-2020, total uang sebesar Rp226.904.174.000 sudah cair 100 persen,” jelasnya.

Namun, ketika dilakukan investigasi dengan cara melakukan uji lapangan, sambung Usman, ternyata ditemukan faktah terhadap Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Di mana proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif,” tegasnya.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, kata usman, patut diduga PT. Gunakarya Basuki KSO dan BWS Maluku secara bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari anggaran Proyek Nasional.

Sehingga, perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor I (PT Gunakarya Basuki, KSO) dan terlapor II (kepala BWS Maluku), dinilai tidak sesuai dan atau telah melanggar norma dan atau aturan-aturan yang berlaku.

“Di antaranya, UU Nomor 17 Tahun 2019, UU Nomor 7 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi, PP Nomor 30 Tahun 2024, dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya.

Terkait aduan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan kalau pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan Irigasi Bubi tersebut.

“Kalau surat masuk aduan itu nanti kita investigasi,” ucap Dirreskrimsus kepada wartawan, usai buka bersama di Redbrick Cafe, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version