Bentrok Malra, Dua Pemuda Tewas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bentrok antar pemuda kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Kali ini terjadi di Taman Lendmark, Kecamatan Kei Kecil, Minggu, 16 Maret 2025.

Peristiwa ini menyebabkan 16 orang warga dan anggota Polres Malra terluka, serta dua orang di antaranya meninggal dunia.

Umumnya, para korban mengalami luka-luka akibat terkena tembakan senapan angin, anak panah dan parang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, saling serang menggunakan senjata tajam (parang dan panah) dan senapan angin terjadi antar sekelompok pemuda dari Lorong Karang Tagepe dengan kelompok pemuda dari Lorong Perumda.

Awalnya, sekelompok pemuda dari Perumda ingin menyerang pemuda dari Karang Tagepe menggunakan busur panah namun berhasil dibubarkan anggota yang berjaga di Landmark.

Kemudian kelompok pemuda dari Perumda berkumpul depan kantor DPRD dan ingin menyerang Kompleks Ohoijang/ Karang Tagepe, namun berhasil dihalau oleh Personel Polres Malra.

Kedua pihak bersikeras untuk saling serang. Anggota yang berusaha melerai bahkan ikut ditembaki dengan senapan angin, panah dan diparangi oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

“Pada pukul 02.10 WIT anggota Reskrim yang hendak melerai massa kemudian diparangi menggunakan senjata parang mengenai bagian kepala,” ungkapnya.

Saat diparangi, anggota kemudian mencoba menangkap pelaku namun diserang dengan panah, dan senapan angin oleh warga yang mengakibatkan sejumlah anggota ikut terluka.

“Saat ini situasi kamtibmas sementara aman terkendali. Terkait penyebab bentrok saat ini tim Reskrim tengah melakukan penyelidikan. Dan untuk pelaku pembacokan terhadap anggota identitasnya sudah dikantongi. Kami menghimbau pihak keluarga agar dapat membawa pelaku ke Polres Malra,” pinta Kombes Areis.

Kombes Areis juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri. Tim penyidik telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

“Siapapun yang terlibat dalam bentrokan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version