RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Shaddeq Fuad, mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
“Jadwal ini berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pemungutan serta penghitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan 2024 Kabupaten Buru, yakni 45 hari,” kata Shaddeq Fuad, di Ambon, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut Shaddeq, untuk pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kabupaten Buru bakal mengeluarkan surat keputusan (SK). Sebab KPU Kabupaten Buru sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Lanjutnya, saat ini KPU Kabupaten Buru tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan PSU berjalan lancar.
Masyarakat Kabupaten Buru juga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan PSU ini untuk menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Kabupaten Buru menuju kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan, pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam mengawasi pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru. Di mana, kepatuhan terhadap putusan MK adalah kewajiban semua pihak.
“Bawaslu Kabupaten Buru dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI, akan melaksanakan pengawasan sesuai undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan oleh KPU dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.
Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). (MON)