RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua pemuda Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ismail Kotala dan Sanjani Laitupa, ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Maluku.
Anak ketua Saniri Negeri Ureng dan anak anggota DPRD Maluku berinisial WL, ini diciduk di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Terkait penangkapan ini, Kasubdit II Direktorat Narkoba Kompol George Siahaya membenarkannya. Kata dia, penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh Resnarkoba.
“Dari informasi ini anggota kemudian menyelidikinya dan mereka ditangkap di bundaran Tugu J. Leimena,” kata AKBP George Siahaya kepada Rakyat Maluku, di Markas Resnarkoba, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia menjelaskan, narkoba berupa satu paket ganja itu disembunyikan di songkok hitam. Pengungkapan setelah anggota mengeledah kedua terduga pelaku.
“Kata para pelaku itu dibeli dari Hitu. Saat itu juga kami bawa keduanya di Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk tes urine, dan hasilnya positif,” jelasnya.
Setelah asesmen, mereka berdua ternyata pemakai, bukan pengedar atau bandar.
“Jadi mereka direhabilitasi, namun sekarang sementara kita tahan. Berat ganja itu 0,0251 gram. Sudah diuji di Laboratorium Forensik Makassar,” ungkapnya.
Disinggung apakah salah satu tersangka merupakan anak anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), pria yang akan pensiun pada Mei 2025 ini mengatakan tidak tahu.
“Kami tidak tahu. Kami tidak tanya siapa ayah atau ibunya. Bahkan sampai saat ini (WL) tidak pernah menjenguk,” pungkasnya. (AAN)