Warga Haya Minta Bebaskan Dua Pemuda yang Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah (Malteng), mendatangi Mapolres setempat untuk meminta segera membebaskan dua pemuda yang ditahan, yakni Ardi Tuahaan dan Husain Mahulauw, Rabu, 12 Maret 2025

Menurut warga, penahanan kedua pemuda tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional demi hukum. Bagi mereka, Ardi dan Husain merupakan warga yang dianggap tidak bersalah.

“Masyarakat adat itu dilindungi oleh konstitusi tertinggi yakni, UUD 1945. Kami minta bebaskan kedua saudara kami tanpa syarat. Mereka tidak bersalah,” tegas Koordinator Aksi, Reza Wailissa.

Ia menjelaskan, tindakan kedua pemuda yang ditahan juga dianggap sebagai bentuk amukan, karena sasi adat yang dipasang di depan PT. Waragonda sengaja dirusaki.

“Tindakan yang terjadi, juga kami anggap sebagai asas kausalitas. Di mana, tindakan itu merupakan timbal balik terhadap apa yang terjadi,” jelas Reza.

Sementara itu, salah tokoh warga Haya, Ali Tuahaan, juga mengatakan pihaknya cukup kecewa dengan proses hukum yang sedang berlangsung, dikarenakan laporan Saniri Negeri Haya hingga kini tidak ditindaklanjuti.

“Kami telah melapor pengrusakan ke Polsek Tehoru, namun hingga kini tidak mendapatkan titik terang. Tidak ada progres penanganan perkara tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, jika kasus tersebut diabaikan oleh Polres dan jajarannya, maka pihaknya akan meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kapolsek Tehoru.

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan Kapolres dan jajaran ke Polda Maluku,” ancamnya.

Olehnya itu, dirinya berharap Polres Malteng dapat menindak tegas pelaku penggerusakan sasi adat, yang hingga kini masih tampak berkeliaran.

Terpisah, Kasi Humas Polres Malteng Iptu Anton Kolauw mengatakan kalau kepolisian tetap menegakkan aturan. Sehingga apa yang disampaikan para demonstran tidak bisa dikabulkan.

“Kalau terkait persoalan itu (penahanan dua pemuda), tetap mengacu ke Hukum positif, dan aturan positif yang sudah jelas,” tandas Iptu Anton kepada Rakyat Maluku.

Untuk diketahui, kedua pemuda Haya ini ditahan setelah polisi menyelidiki kasus dibakarnya Kantor PT Waragonda Minerals Pratama di Desa Haya, Kecamatan Terhoru, Kabupaten Maluku, Tengah, Minggu (16/2/2025) sekira pukul 21.30 WIT. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version