Eks Sekdispar Maluku Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Provinsi Maluku, Salmin Saleh, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, 10 Maret 2025.

Sebab, terdakwa Salmin Saleh diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban AKS.

“Menuntut terdakwa Salmin Saleh alias SS dengan pidana penjara selama enam tahun kurungan penjara,” kata JPU Endang Anakoda, saat membacakan amar tuntutannya di PN Ambon, yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Salmin Saleh, kata JPU, disangkakan melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011, menyatakan anak korban AKS lahir di Tual pada 26 Desember 2007.

“Terdakwa disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tegas Jaksa.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksinya pada Jumat (6/9/2024), saat itu korban pergi ke Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.

“Saat tiba sekitar pukul 07.00 WIT, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan yang saat itu keadaan kantor masih sepi karena bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah,” kata JPU.

Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korban dan berkata “hii sunyi saja ee barang non muslim dong ada ibadah , dan sambil mendekati korban disertai meraba tubuh korban.

Tak sampai di situ, beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya, karena korban merasa takut dan segan dengan terdakwa yang memiliki kedudukan sebagai Sekretaris Dinas dan selaku penanggung jawab yang juga membawahi Bidang Keuangan, korban pun mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan terdakwa.

Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruang terdakwa, selanjutnya terdakwa kemudian menutup pintu ruangannya lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa,” ungkap Jaksa.

Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban akan tetapi korban menolak uang yang diberikan terdakwa tetapi terdakwa berkata dengan nada memaksa ambil saja seng apa apa par sarapan kata terdakwa kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version