RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPD Partai Hanura Maluku bersepakat untuk membawa kasus Anggota Legislatif (Aleg) Maluku Tengah (Malteng) inisial WRL, yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memaksa kekasihnya inisial CVN untuk menggugurkan kandungan, ke tingkat DPP.
Sekretaris DPD Hanura Maluku, Alfred Erens Lelau, mengatakan, kesepakatan itu setelah Tim Investigasi DPD Partai Hanura Maluku melaporkan hasil temuannya kepada Ketua DPD Partai HANURA Maluku Soleman Layn, yang kemudian ditindaklanjuti dalam rapat.
“Rapat menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa atas tindakan saudara WRL, DPD Partai Hanura meneruskan persoalan yang sangat mengganggu nama baik partai ini kepada DPP untuk ditindak secara keras,” kata Erens, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 9 Maret 2025.
Ia menjelaskan, hasil temuan Tim Investigasi DPD Partai Hanura Maluku itu di dapat melalui serangkaian penyelidikan atas tindakan kader partainya (WRL) yang diduga memaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.
“Tim Investigasi telah selesai melakukan penyelidikan, dan kami menemukan fakta substantif bahwa pemberitaan-pemberitaan sebelumnya tentang anggota DPRD Malteng asal Partai Hanura, benar terjadi,” jelas ketua Tim Investigasi DPD Partai Hanura Maluku itu.
Untuk diketahui, anggota DPRD Maluku Tengah deri Partai Hanura berinisial WRL, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram ke Polres Malteng atas dugaan menyuruh kekasihnya aborsi, pada Senin, 10 Februari 2025.
Bukan hanya WRL, kekasihnya, CVN, juga ikut dilaporkan. Wanita tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Maluku Tengah. (AAN)