Tersangka Pembunuh Istri di Tanimbar Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan MM (30), tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sendiri inisial MU (21) beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau tahap II.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, yang dikonfirmasi media ini melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Rabu, 5 Maret 2025, mengatakan, proses tahap II dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas tersangka sudah dinyatakan P21 sejak Senin, 3 Maret 2025, dan keesokan harinya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk dapat disidangkan,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, peristiwa penusukan hingga istrinya meninggal dunia itu terjadi pada 6 Desember 2024 lalu, tepatnya di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Keduanya merupakan Warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

“Motif tersangka melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh tersangka sebanyak lebih dari empat kali,” jelasnya.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Primair Pasal 340 KUHPidana, dan Subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana,” sambung Kapolres. (RIO)

  • Bagikan