2 Terdakwa Korupsi Divonis 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua terdakwa korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, H. Waridin selaku ketua Kelompok Tani Harapan Maju, dan Ahmad Riyadi selaku bendahara, divonis masing-masing satu tahun penjara.

Sebab, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa H. Waridin dan Ahmad Riyadi (berkas terpisah) dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan amar putusannya secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 4 Maret 2025.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum masing-masing membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Sementara hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 158.800.041, tidak dibebankan kepada terdakwa, dikarenakan terdakwa Ahmad Riyadi telah menggantikannya sebesar Rp 160.000.000, atau selisih lebih sebesar Rp 1.199.959.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp160.000.000 dirampas untuk negara sebesar Rp.158.800.041, dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sedangkan sisa lebih uang sebesar Rp1.199.959 dikembalikan kepada terdakwa.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, keduanya didakwa melakukan manipulasi terhadap bahan bangunan yang digunakan dalam proyek, yang dibiayai melalui dana bantuan pembangunan DAM Parit pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp327.000.000.

Proyek yang mengacu pada swakelola ini, seharusnya mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Kelompok Tani Harapan Maju.

Namun, pembelanjaan bahan matrial dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, sehingga menyebabkan penyalahgunaan dana yang merugikan negara. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version