RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lantamal IX Ambon memusnahkan 1,4 ton sopi dengan cara dibuang ke laut. Pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras (miras) ilegal ini bertempat di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis, 27 Februari 2025.
Komandan Lantamal IX Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, menjelaskan, Tim Intel dan Pomal Lantamal IX Ambon berhasil menemukan penyelundupan miras jenis sopi dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, pada 15 Februari 2025.
Pemusnahan sopi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor: 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Untuk dengan kewenangan TNI AL sesuai UU 66 Tahun 2024, di mana kita AL memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut dan kita punya kerjasama dengan Pelni, sehingga kita punya tanggung jawab untuk memberikan pengamanan di laut dan sekitarnya,” kata Suwandi.
Dia menjelaskan, sopi yang dimusnahkan ini merupakan kiriman dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Ambon. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menuju ke Dermaga Fery Liang untuk mengamankan barang tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat. Kita langsung tangkap di Dermaga Fery Liang. Ternyata, ada dari beberapa orang yang titip ke sopir mobil pick up ini untuk dibawa ke Ambon,” terangnya.
Dia mengakui, peredaran Miras merupakan sebuah pelanggaran, maka harus dimusnahkan. Apalagi, beberapa waktu lalu kerap terjadi keributan maupun perkelahian baik perorangan maupun kelompok yang disebabkan pemicunya adalah miras. Di mana, dari 1,4 ton sopi itu, jika dirupiahkan mungkin harganya sekitar Rp40 jutaan lebih.
“Kita berharap dengan upaya kita menghentikan peredaran minuman keras ini, wilayah kita baik keributan, perkelahian pemuda itu bisa kita tekan, bisa kita kurangi. Semoga ini membawa dampak positif bagi kita semua,” harapnya.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawasi dan mencegah peredaran minuman keras di daerah Maluku, khususnya di Pulau Ambon, sehingga dapat menekan angka kejahatan dan resiko negatif yang diakibatkan oleh pengaruh miras.
“Kita bekerja sama dengan Pelni sehingga kita punya tanggung jawab untuk memberikan pengamanan di laut. Ini merupakan sumbangsih kita bersama, di mana sering terjadi keributan dan perkelahian dimasyarakat pemicunya dari minuman keras, sehingga kita berharap dengan upaya kita menekan peredaran miras ini, akan membawa dampak positif untuk masyarakat Ambon dan sekitarnya,” jelasnya. (MON)