Bawaslu Maluku Ajak Awasi PSU di Buru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Provinsi Maluku mengajak semua pihak terutama pemantau pemilihan, agar dapat bersama-sama mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kabupaten Buru, akibat ditemukan adanya pemilih ganda pada Pilkada 2024.

“Saya mengimbau semua media dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawasi seluruh tahapan PSU di Kabupaten Buru, dengan harapan seluruh proses dapat berjalan dengan benar dan lancar,” ajak Ketua Bawaslu Subair di Ambon, Kamis, 27 Februari 2025.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU pada TPS 02 Desa Debowai Kecamatan Waelata dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea paling lambat 45 hari setelah putusan MK dibacakan.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, pada (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, terkait perkara nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025  yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton.

“Tentu saja semua pihak harus patuh melaksanakan putusan MK ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buru dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku serta Bawaslu RI akan melaksanakan pengawasan sesuai UU dan peraturan terkait untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan oleh KPU secara baik.

“Kita juga berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah terkait teknis pelaksanaan dan pembiayaannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, MK menemukan dugaan pemilih ganda dalam pemilihan umum di Desa Debowae. Berdasarkan bukti yang diperiksa, seorang pemilih bernama Jamingah tercatat dalam daftar hadir pemilih tetap di TPS 2 dan daftar hadir pemilih tambahan di TPS 4. MK tidak dapat memastikan apakah Jamingah menggunakan hak pilihnya di kedua TPS atau ada pihak lain yang mencoblos atas namanya.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas pada pemilih bernama Rumiati Fatgehepon dan Rusmiati Fatghepon di TPS 2 Desa Debowae. Meski terdapat perbedaan penulisan nama, keduanya memiliki NIK yang identik.

MK tidak dapat memastikan apakah mereka adalah dua orang yang berbeda atau satu orang yang memberikan suara lebih dari sekali. Oleh karena itu, MK menyatakan adanya pelanggaran berupa pemilih ganda dan memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

MK juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara di TPS 19 Desa Namlea. Terdapat selisih delapan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang telah disepakati oleh saksi pasangan calon. Namun, MK menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C Hasil.

“Mahkamah menemukan adanya penambahan dua suara pada masing-masing pasangan calon yang tidak sesuai dengan jumlah suara sah,” jelasnya.

Untuk memastikan keakuratan hasil suara, MK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Dengan demikian, dalil Pemohon dalam perkara ini dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sebelumnya, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton. Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang merugikan kepastian hukum perolehan suara mereka.

Pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU mengaku telah mencoblos di TPS 21, namun namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). (MON)

  • Bagikan