Penyidik Satreskrim Polres Buru menyerahkan tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak, inisial BM alias Buhari, bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru atau Tahap II.
Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, mengatakan, proses tahap II itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, Tanggal 13 Februari 2025.
“Tahap II perkara PETI sudah kita lakukan kemarin di Kantor Kejari Buru. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani Tim Penyidik Satreskrim Polres Buru,” kata Kapolres, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Rabu, 26 Februari 2025.
Dikatakan Kapolres, tersangka Buhari selanjutnya akan berproses bersama Jaksa Penuntut Umum hingga perkaranya disidangkan di pengadilan.
“Setelah ini tersangka akan berproses dengan Jaksa hingga disidangkan,” tandasnya.
Dijelaskan, tersangka diamankan di belakang rumahnya, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT.
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian.
“Ada juga satu buah brander las merk wipro yang tersambung dengan dua buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 meter, dan satu unit kompresor angin merk tsurumi,” jelas Kapolres.
Tersangka, sambung Kapolres, diduga melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/ atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut UU.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” pungkasnya. (RIO)