KPU Diingatkan Soal Pemilih Ganda di Tanjung Sial

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku diingatkan untuk dapat menyelesaikan persoalan pemilih ganda di Semenanjung Tanjung Sial, Pulau Seram. Sebab, persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di wilayah Tanjung Sial sangat berpengaruh pada data penduduk.

“Misalnya di Dusun Kasuari, si A memiliki e-KTP Malteng, tapi dia juga punya e-KTP SBB. Ini yang kemudian membuat wilayah ini sangat rawan saat pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten SBB, Abuani Kasilya, dalam kegiatan FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Santika Hotel Ambon, Rabu, 26 Februari 2025.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Harold Pattiasina. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi bahan evaluasi. Namun, yang paling disoroti adalah pemilih ganda pada pemilu di wilayah Tanjung Sial.

Ada sejumlah dusun di wilayah Tanjung Sial yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Malteng, ujarnya.

Kendati demikian, warga di wilayah itu masih kedapatan menggunakan dua e-KTP, baik terdaftar sebagai penduduk Malteng dan penduduk SBB.

“Sehingga perlu dievaluasi pemilihan tahun ini, kita harapkan persoalan ini bisa menjadi fokus untuk diselesaikan,” harapnya.

“Untuk itu, ini menjadi masukan yang harus segera dituntaskan secara bersama-sama antar KPU, pemerintah dan stakeholder terkait,” sambungnya. (MON)

  • Bagikan