Eks Bendahara Pembangunan Masjid Nurul Jannah Malra Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) melakukan penahanan terhadap Mantan (eks) Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, dengan inisial MFB, di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra, Avel Haezer, mengatakan, penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.

“Tersangka MFB telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025,” kata Avel, kepada media ini, via telepon, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Avel, eks Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

“MFB ditetapkan sebagai tersangka setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025,” tuturnya.

Ia menguraikan, panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor: 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong.

Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong yang disetujui Pemda Malra sebesar Rp1 miliar, dan pencairan dana hibah pembangunan masjid dilakukan dua tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Malra Nomor: 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

Peran tersangka MFB adalah membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah, selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia. Dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik.

Karena Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah tidak menggunakan anggaran yang diterima sesuai dengan RAB, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp515.731.800,50, sesuai dengan laporan audit Nomor: 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025 oleh Inspektorat Malra.

“Selain terjadi adanya kerugian keuangan negara, masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat berupa rumah Ibadah yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Avel.

Dikatakan Avel, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version