Jaksa Tahan 7 Penebang Kayu Hutan SBT

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka penebangan dan pengolahan kayu di hutan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif, Kabupaten SBT.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari SBT, Vector Mailoa, S.H, mengatakan, penahanan dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana kehutanan dari Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua kepada JPU.

“Sudah dilakukan tahap II pada senin kemarin di Kantor Kejari SBT. Dan ketujuh tersangka masing-masing berinisial AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan AT alias O, langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan,” kata Vector, kepada media ini, via telepon, Selasa, 25 Februari 2025.

Selanjutnya, tambah Vector, JPU Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.

“Tentu JPU akan bekerja cepat agar perkara ini bisa segara disidangkan, dan ketujuh tersangka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing,” tuturnya.

Vector menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Tim Operasi Pengamanan Hutan BPPHLHK Wilayah Maluku dan Papua melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di KSA/KPA Sungai Nif Kabupaten SBT pada 21 September 2024.

Dari kegiatan operasi pengamanan hutan tersebut, ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif. Di mana, aktivitas itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” jelasnya.

“Dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf m UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” sambung Vector. (RIO)

  • Bagikan