RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan, IK alias Ikbal, pemilik Speedboat “Dua Nona”, sebagai tersangka.
Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 27 saksi.
Di mana, empat saksi di antaranya dari dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Dishub Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru.
“Setelah kita periksa saksi-saksi, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK alias Ikbal pada tanggal 20 Februari kemarin,” kata Kapolres, kepada media ini, Senin, 24 Februari 2025.
Atas kasus ini, Ikbal dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” tuturnya.
Dijelaskan, selain tersangka, barang bukti berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk, 1 unit speedboat juga diamankan. Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan bahwa tersangka selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
“Selain itu, Speedboat Dua Nona tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang, baik pada Dishub SBB,” tuturnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menutupi kasus tersebut. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea,” ujarnya.
Untuk diketahui, Speedboat “Dua Nona” bermuatan 30 penumpang tenggelam di laut Dusun Samala, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Jumat (3/1/2025).
Akibatnya, 8 orang dikabarkan meninggal dunia pada insiden di awal tahun 2025 itu. Di antaranya, Andriyanto (47), Fatdliyah Aqadilah (8), Ade Ika Yulianti Pamana (32), Nurul Alamsyah (3), Naima Tomia (65), Suryanti Ngendre (38), Nadiah Khairunnisa Nisifu (11), dan Nadrah Syazwan Nisifu (12).
Dari info yang diperoleh, Speedboat “Dua Nona” itu hendak berangkat dari Pulau Manipa tujuan ke Pulau Ambon. Namun dalam perjalanan, kabarnya bagian tengah speedboat patah akibat menabrak batang pohon yang hanyut. (AAN)