RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 24 Februari 2025.
“Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Buru) untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sambung Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyampaikan setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 4 Desa Debowae, terdapat pemilih atas nama Jamingah yang membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir pemilih tetap dengan nomor urut 184 di TPS 2 Desa Debowae dan daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut 3 di TPS 4 Desa Debowae.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat meyakini apakah nama Jamingah pada DPT TPS 2 Desa Debowae digunakan oleh Jamingah yang juga mencoblos di TPS 4 Desa Debowae ataukah digunakan oleh orang lain yang mengatasnamakan Jamingah untuk mencoblos di TPS 2 Desa Debowae.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih bernama Rumiati Fatgehepon yang mengisi daftar hadir pemilih tetap dengan nomor urut 387 di TPS 2 Desa Debowae dan nama Rusmiati Fatghepon pada daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut 5 di TPS 2 Desa Debowae.
Meskipun terdapat perbedaan penulisan nama antara “Rusmiati” dan “Rumiati”, serta “Fatgehepon” dan “Fatghepon” pada dokumen dimaksud, Mahkamah menemukan NIK yang identik yang melekat pada kedua nama tersebut. Terlebih, Termohon hanya mengetahui adanya satu orang bernama Rumiati Fatgehepon yang mencoblos berdasarkan daftar hadir pemilih tetap dan tidak mengetahui pemilih bernama Rusmiati Fatghepon.
Sehingga, Mahkamah tidak dapat meyakini apakah memang benar terdapat dua orang yang berbeda, yaitu Rumiati dan Rusmiati ataukah terdapat orang lain yang menggunakan nama tersebut untuk memilih di TPS 2 Desa Debowae.
Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat meyakini hanya terdapat satu orang Rumiati Fatgehepon yang mencoblos dengan menggunakan KTP di TPS 2 Desa Debowae dan mengisi daftar hadir pemilih tetap dan daftar hadir pemilih tambahan.
“Sehingga, menurut Mahkamah telah terdapat pelanggaran berupa pemilih ganda atas nama Jamingah pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae, serta pemilih ganda atas nama Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon pada TPS 2 Desa Debowae,” sebut Enny.
Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih, dan demi menjaga kemurnian suara pemilih, serta menegakkan asas jujur dan adil dalam pemilu sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berpendapat telah terjadi kejadian atau kondisi khusus berupa adanya pemilih ganda.
“Sehingga meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” terangnya.
Mahkamah juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan total perolehan suara pasangan calon di TPS 19 Desa Namlea. Terdapat selisih delapan suara yang sebelumnya telah dibahas dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dan disepakati oleh saksi pasangan calon. Namun, Mahkamah menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C.Hasil.
Sebab, terhadap dalil adanya selisih suara sebanyak delapan suara pada TPS 19 Desa Namlea. Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti yang diajukan oleh para pihak, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dengan Termohon dan Bawaslu.
Perbedaan suara tersebut berupa penambahan sebanyak dua suara pada masing-masing pasangan calon. Hal tersebut telah dibahas pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan telah disepakati dengan menggunakan Model C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon dikarenakan seluruh saksi pasangan calon tidak menghendaki perolehan suaranya berkurang.
“Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh pasangan calon. Sehingga, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,” terang Enny.
Oleh karena itu, sambung Enny, untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon, maka menurut Mahkamah penting untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea.
“Oleh karenanya, perbedaan angka-angka pada Model C.Hasil, sehingga meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea. Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” paparnya.
Dari serangkaian fakta persidangan dengan agenda pembuktian, maka Mahkamah menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sebagaimana pertimbangan di atas, maka Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136/2024 harus dinyatakan batal sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon untuk TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea,” pungkas Enny. (RIO)