RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat diam-diam yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun anggaran 2023.
“Yang audit kasus BRI Ambon bukan dari BPKP Maluku, tapi langsung oleh BPKP Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini, via telepon, Minggu, 23 Februari 2025.
Dijelaskan, Tim BPKP Pusat sementara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen dan atau berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi untuk kepentingan percepatan penghitungan kerugian keuangan negara di tahap penyidikan.
“Tim BPKP Pusat sudah dari minggu lalu periksa dokumen kasus BRI Ambon di Kantor Kejati Maluku. Namun saat ini mereka sudah kembali ke Jakarta, tapi nanti balik lagi ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk klarifikasi saksi-saksi,” jelas Ardy.
Dikatakan Ardy, setelah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus akan melakukan gelar perkara untuk penetapan saksi-saksi yang patut diduga bertanggungjawab sebagai tersangka.
“Proses kasusnya masih berjalan, dan penyidik masih menunggu hasil auditnya seperti apa. Kalau ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ditindaklanjuti dengan ekspose penetapan tersangka,” ujarnya.
Penyelewengan keuangan BUMN tersebut, tambah Ardy, diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar, sebagaimana temuan hasil audit internal (BRI),” pungkasnya. (RIO)